Selasa, 29 Oktober 2019

Peran PGRI dalam rangka menyiapkan Generasi Emas 2045


PGRI sebagai tempat berhimpunnya segenap guru dan tenaga kependidikan lainnya merupakan organisasi perjuangan, organisasi profesi, dan organisasi ketenagakerjaan yang berdasarkan  Pancasila, bersifat unitaristik, independen, dan non politik praktis, secara aktif menjaga, memelihara, mempertahankan,  dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa yang dijiwai semangat kekeluargaan, kesetiakawanan sosial yang kokoh serta sejahtera lahir batin, dan  kesetiakawanan organisasi baik nasional maupun internasional. PGRI sebagai organisasi perjuangan mengemban amanat dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, menjamin, menjaga, dan mempertahankan  keutuhan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan membudayakan nilai-nilai luhur Pancasila. Keberadaan organisasi profesi guru merupakan amanat UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Fungsi organisasi profesi sesuai pasal 41 ayat (2) adalah untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. Begitu pentingnya organisasi profesi guru, bahkan pasal 41 ayat (3) mengamanatkan, guru wajib menjadi anggota organisasi profesi. Organisasi Profesi Guru menurut UU Guru dan Dosen pasal 1 adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru. Kewenangan organisasi profesi guru sebagaiman diatur dalam pasal 42 UU nomor 14 tahun 2005 adalah; a) menetapkan dan menegakkan kode etik guru; b) memberikan bantuan hukum kepada guru; c) memberikan perlindungan profesi; d) melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan e) memajukan pendidikan nasional.
Landasan Hukum
A. Pancasila
B. Undang-Undang Dasar 1945 dan amandemennya
C. Undang-Undang : 
1) UU No. 8   Tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan
2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional
3) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 
4) UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah
5) UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
D. Peraturan Pemerintah :
1) PP No. 19 Tahun 2005
2) PP No. 74 Tahun 2008
E. Keputusan Presiden Kepres 78 Tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional 
F. Organisasional  : 
1) AD dan ART PGRI Strategi dasar perjuangan PGRI dalam memasuki era baru abad XXI
2) Keputusan Kongres PGRI XX Tahun 2008
Sejarah PGRI diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda pada tahun 1912, Kemudian berubah nama menjadi persatuan guru Indonesia (PGI) tahun 1932. Semangat kebangsaan telah tumbuh dikalangan guru-guru bangsa Indonesia dan perjuangan guru-guru pribumi pada zaman belanda. Dengan latar belakang pendidikan yang berbeda-beda sejalan dengan keadaan itu disamping PGHB berkembang pula organisasi bercorak keagamaan,kebangsaan dll. Kesadaran bangsa sejak lama tumbuh mendorong para guru memperjuangkan persamaan hak dan posisi dengan pihak lama hasilnya antara lain adalah kepala HIS yang dulu selalu di jabat orang belanda satu persatu pindah ke tangan rakyat Indonesia dan belanda sangat tidak disenangi oleh belanda. Semangat semakin memuncak menjadi perjuangan Nasional . Pada zaman pendudukan jepang segala organisasi sekolah ditutup persatuan guru Indonesia tidak dapat lagi dilakukan . Dan pada semangat proklamasi 17 agustus 1945 penyelenggaraan kongres guru tanggal 24-25 november 1945 di Surakarta. Melalui kongres ini segala organisasi dan kelompok guru atas perbedaan tamatan,lingkungan daerah,politik agama dan suku sepakat dihapuskan. Di dalam kongres inilah Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, menetapkan hari lahir PGRI pada tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional, dan diperingati setiap tahun., 100 hari setelah Kemerdekaan Republik Indonesia yaitu Persatuan Guru Republic Indonesia (PGRI) telah didirikan. Sejak kongres Guru Indonesia itulah semua guru Indonesia menyatakan dirinya bersatu dalam wadah Persatuan Guru Republik Indonesia.
Secara Umum PGRI bertujuan untuk Mewujudkan cita-cita Proklamasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan  mempertahankan, mengamankan, serta mengamalkan pancasila dan Undang-undang Dasar  1945 Berperan aktif mencapai tujuan nasional dalam mencerdaskan bangsa dan membentuk  manusia Indonesia seutuhnya berperan serta mengembangkan sistem dan pelaksanaan pendidikan nasional Mempertinggi kesadaran dan sikap guru, meningkatkan mutu dan kemampuan profesi guru dan tenaga kependidikan lainnya Menjaga, memelihara, membela, serta meningkatkan harkat dan martabat guru melalui peningkatan kesejahteraan anggota serta kesetiakawanan organisasi.
Profesionalitas guru sebagai anggota PGRI adalah Guru sebagai salah satu pilar pelaksana pembangunan pendidikan dituntut  memiliki integritas dan kemampuan profesional yang tinggi agar mampu melaksanakan darma baktinya mencerdaskan kehidupan bangsa dalam menyiapkan Generasi Emas 2045. Generasi Emas 2045 adalah Impian besar tentang Indonesia yang unggul,maju ,bersaing dengan negara lain . Dalam mempersiapkan Generasi Emas Indonesia 2045 sangat penting dalam melakukan perubahan dalam pola pikir masing-masing individu agar terciptanya generasi-generasi emas yang unggul dan berkarakter . Perubahan yang harus diubah adalah keseimbangan pengetahuan dan pendidikan karakter inilah yang perlu dipersiapkan .

Untuk mencapai tujuan pendidikan dalam Era Generasi Emas 2045, ditetapkan sasaran pendidikan dalam tiga tahap:
Tahap pertama (2016-2025), pembangunan pendidikan difokuskan pada peningkatan kapasitas satuan pendidikan sebagai penyelenggara pendidikan dalam memperluas layanan dan meningkatkan modernisasi penyelenggaraan proses pembelajaran serta mendorong penguatan layanan sehingga pendidikan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Tahap kedua (2026-2035), pembangunan pendidikan direncanakan sebagai tahap mewujudkan manusia Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur melalui percepatan pembangunan di segala bidang dengan struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif. Untuk mencapai tujuan pendidikan tahap kedua ini pemerintah memprioritaskan Penguatan Pendidikan Karekter.
Tahap ketiga (2036-2045) pembangunan pendidikan diarahkan pada meningkatnya taraf pendidikan rakyat Indonesia yang mampu menciptakan SDM unggul dan berdaya saing internasional.
 
Pemerintah telah berupaya untuk merancang munculnya Generasi Emas Indonesia kedepan yaitu dengan memberikan kesempatan yang luas dalam pendidikan yang lebih tinggi . Kunci utama dalam mempersiapkan dan menyukseskan terciptanya generasi emas 2045 adalah guru . Guru adalah orang yang berwenang dan bertanggungjawab dalam pendidikan murid-murid yang nantinya akan membawa dampak yang sangat luar biasa dalam pendidikan . Dan diharapkan guru terus mengembangkan wawasan pengetahuan yang luas dan menjadi guru yang bermutu bagus yang memiliki 4 kompetensi Profesional yaitu kompetensi pedagogik yaitu Kompetensi yang menyangkut kemampuan seorang guru dalam memahami karakteristik atau kemampuan yang dimiliki oleh murid melalui berbagai cara, Kompetensi kepribadian yaitu salah satu kemampuan personal yang harus dimiliki oleh guru dengan cara mencerminkan kepribadian yang baik pada diri sendiri, bersikap bijaksana serta arif, bersikap dewasa dan berwibawa serta mempunyai akhlak mulia untuk menjadi sauri teladan yang baik.,kompetensi profesional adalah salah satu unsur yang harus dimiliki oleh guru yaitu dengan cara menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam, dan kompetensi sosial adalah salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pendidik melalui cara yang baik dalam berkomunikasi dengan murid dan seluruh tenaga kependidikan atau juga dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar. .Karena mutu bagus yang dimiliki oleh Guru secara tidak langsung itu adalah mutu dari murid-muridnya karena guru adalah Digugu dan ditiru apapun yang dilakukan guru itu adalah apa yang dilakukan oleh siswa , Sehingga guru harus menciptakan siswa yang memiliki kecerdasan komprehensif yaitu produktif, inovatif ,damai dalam interaksi sosialnya , sehat , menyehatkan dalam interaksi alamnya dan beradapan yang unggul .Maka guru harus berhati-hati dalam melaksanakan pembelajaran agar tidak salah dalam memberikan pengetahuan atau pembelajaran yang sepanjang masa akan di ingat oleh siswanya karena nantinya siswa tersebut adalah penerus bangsa Indonesia ini .
Semoga guru-guru di Indonesia (PGRI) dapat memberikan yang terbaik bagi penerus bangsa dan terus meningkatkan keprofesionalitasnya dalam menghadapi dunia pendidikan . 

Peran PGRI dalam rangka menyiapkan Generasi Emas 2045

PGRI sebagai tempat berhimpunnya segenap guru dan tenaga kependidikan lainnya merupakan organisasi perjuangan, organisasi profesi, dan or...