PGRI sebagai tempat berhimpunnya segenap guru
dan tenaga kependidikan lainnya merupakan organisasi perjuangan, organisasi
profesi, dan organisasi ketenagakerjaan yang berdasarkan Pancasila,
bersifat unitaristik, independen, dan non politik praktis, secara aktif
menjaga, memelihara, mempertahankan, dan meningkatkan persatuan dan
kesatuan bangsa yang dijiwai semangat kekeluargaan, kesetiakawanan sosial yang
kokoh serta sejahtera lahir batin, dan kesetiakawanan organisasi baik
nasional maupun internasional. PGRI sebagai
organisasi perjuangan mengemban amanat dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945, menjamin, menjaga, dan mempertahankan keutuhan dan kelangsungan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan membudayakan nilai-nilai luhur
Pancasila. Keberadaan organisasi profesi guru merupakan amanat
UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Fungsi organisasi profesi sesuai
pasal 41 ayat (2) adalah untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi,
karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan
pengabdian kepada masyarakat. Begitu pentingnya organisasi profesi guru, bahkan
pasal 41 ayat (3) mengamanatkan, guru wajib menjadi anggota organisasi profesi. Organisasi Profesi Guru menurut UU Guru dan Dosen pasal 1 adalah
perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk
mengembangkan profesionalitas guru. Kewenangan organisasi profesi guru
sebagaiman diatur dalam pasal 42 UU nomor 14 tahun 2005 adalah; a) menetapkan
dan menegakkan kode etik guru; b) memberikan bantuan
hukum kepada guru; c) memberikan perlindungan profesi; d) melakukan pembinaan
dan pengembangan profesi guru; dan e) memajukan pendidikan nasional.
Landasan Hukum
A. Pancasila
B. Undang-Undang Dasar 1945 dan amandemennya
C. Undang-Undang :
1) UU No. 8 Tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan
2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional
3) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4) UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah
5) UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
D. Peraturan Pemerintah :
1) PP No. 19 Tahun 2005
2) PP No. 74 Tahun 2008
E. Keputusan Presiden Kepres 78 Tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional
F. Organisasional :
1) AD dan ART PGRI Strategi dasar perjuangan PGRI dalam memasuki era baru abad XXI
2) Keputusan Kongres PGRI XX Tahun 2008
A. Pancasila
B. Undang-Undang Dasar 1945 dan amandemennya
C. Undang-Undang :
1) UU No. 8 Tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan
2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional
3) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4) UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah
5) UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
D. Peraturan Pemerintah :
1) PP No. 19 Tahun 2005
2) PP No. 74 Tahun 2008
E. Keputusan Presiden Kepres 78 Tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional
F. Organisasional :
1) AD dan ART PGRI Strategi dasar perjuangan PGRI dalam memasuki era baru abad XXI
2) Keputusan Kongres PGRI XX Tahun 2008
Sejarah PGRI diawali dengan nama Persatuan
Guru Hindia Belanda pada tahun 1912, Kemudian berubah nama menjadi persatuan
guru Indonesia (PGI) tahun 1932. Semangat kebangsaan telah tumbuh dikalangan
guru-guru bangsa Indonesia dan perjuangan guru-guru pribumi pada zaman belanda.
Dengan latar belakang pendidikan yang berbeda-beda sejalan dengan keadaan itu
disamping PGHB berkembang pula organisasi bercorak keagamaan,kebangsaan dll. Kesadaran
bangsa sejak lama tumbuh mendorong para guru memperjuangkan persamaan hak dan
posisi dengan pihak lama hasilnya antara lain adalah kepala HIS yang dulu
selalu di jabat orang belanda satu persatu pindah ke tangan rakyat Indonesia
dan belanda sangat tidak disenangi oleh belanda. Semangat semakin memuncak
menjadi perjuangan Nasional . Pada zaman pendudukan jepang segala organisasi
sekolah ditutup persatuan guru Indonesia tidak dapat lagi dilakukan . Dan pada
semangat proklamasi 17 agustus 1945 penyelenggaraan kongres guru tanggal 24-25 november 1945 di Surakarta. Melalui kongres ini segala organisasi dan kelompok
guru atas perbedaan tamatan,lingkungan daerah,politik agama dan suku sepakat
dihapuskan. Di dalam kongres inilah Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, menetapkan hari
lahir PGRI pada tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional, dan diperingati setiap tahun., 100 hari setelah Kemerdekaan
Republik Indonesia yaitu Persatuan Guru Republic Indonesia (PGRI) telah
didirikan. Sejak kongres Guru Indonesia itulah semua guru Indonesia menyatakan
dirinya bersatu dalam wadah Persatuan Guru Republik Indonesia.
Secara Umum PGRI bertujuan untuk Mewujudkan cita-cita Proklamasi Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan mempertahankan, mengamankan, serta
mengamalkan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 Berperan aktif mencapai
tujuan nasional dalam mencerdaskan bangsa dan membentuk manusia Indonesia
seutuhnya berperan serta mengembangkan sistem dan pelaksanaan pendidikan
nasional Mempertinggi kesadaran dan sikap guru, meningkatkan mutu dan kemampuan
profesi guru dan tenaga kependidikan lainnya Menjaga, memelihara, membela,
serta meningkatkan harkat dan martabat guru melalui peningkatan kesejahteraan
anggota serta kesetiakawanan organisasi.
Profesionalitas guru
sebagai anggota PGRI adalah Guru
sebagai salah satu pilar pelaksana pembangunan pendidikan dituntut
memiliki integritas dan kemampuan profesional yang tinggi agar mampu melaksanakan
darma baktinya mencerdaskan kehidupan bangsa dalam menyiapkan Generasi Emas
2045. Generasi Emas 2045 adalah Impian besar tentang Indonesia yang unggul,maju
,bersaing dengan negara lain . Dalam mempersiapkan Generasi Emas Indonesia 2045
sangat penting dalam melakukan perubahan dalam pola pikir masing-masing
individu agar terciptanya generasi-generasi emas yang unggul dan berkarakter .
Perubahan yang harus diubah adalah keseimbangan pengetahuan dan pendidikan
karakter inilah yang perlu dipersiapkan .
Untuk mencapai tujuan
pendidikan dalam Era Generasi Emas 2045, ditetapkan sasaran pendidikan dalam
tiga tahap:
Tahap
pertama (2016-2025), pembangunan pendidikan difokuskan pada
peningkatan kapasitas satuan pendidikan sebagai penyelenggara pendidikan dalam
memperluas layanan dan meningkatkan modernisasi penyelenggaraan proses
pembelajaran serta mendorong penguatan layanan sehingga pendidikan dapat
dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Tahap
kedua (2026-2035), pembangunan pendidikan direncanakan
sebagai tahap mewujudkan manusia Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur
melalui percepatan pembangunan di segala bidang dengan struktur perekonomian
yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif. Untuk mencapai tujuan pendidikan
tahap kedua ini pemerintah memprioritaskan Penguatan Pendidikan Karekter.
Tahap
ketiga (2036-2045) pembangunan pendidikan diarahkan pada
meningkatnya taraf pendidikan rakyat Indonesia yang mampu menciptakan SDM
unggul dan berdaya saing internasional.
Pemerintah telah berupaya untuk merancang munculnya Generasi Emas Indonesia kedepan yaitu dengan memberikan kesempatan yang luas dalam
pendidikan yang lebih tinggi . Kunci utama dalam mempersiapkan dan menyukseskan
terciptanya generasi emas 2045 adalah guru . Guru adalah orang yang berwenang
dan bertanggungjawab dalam pendidikan murid-murid yang nantinya akan membawa dampak
yang sangat luar biasa dalam pendidikan . Dan diharapkan guru terus mengembangkan
wawasan pengetahuan yang luas dan menjadi guru yang bermutu bagus yang memiliki
4 kompetensi Profesional yaitu kompetensi pedagogik yaitu Kompetensi yang menyangkut
kemampuan seorang guru dalam memahami karakteristik atau kemampuan yang
dimiliki oleh murid melalui berbagai cara, Kompetensi kepribadian yaitu salah satu kemampuan personal yang
harus dimiliki oleh guru dengan cara mencerminkan kepribadian yang baik pada
diri sendiri, bersikap bijaksana serta arif, bersikap dewasa dan berwibawa
serta mempunyai akhlak mulia untuk menjadi sauri teladan yang baik.,kompetensi profesional adalah salah satu unsur yang harus dimiliki oleh
guru yaitu dengan cara menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam,
dan kompetensi sosial adalah salah satu kompetensi yang
harus dimiliki oleh seorang pendidik melalui cara yang baik dalam berkomunikasi
dengan murid dan seluruh tenaga kependidikan atau juga dengan orang tua/wali
peserta didik dan masyarakat sekitar. .Karena
mutu bagus yang dimiliki oleh Guru secara tidak langsung itu adalah mutu dari
murid-muridnya karena guru adalah Digugu dan ditiru apapun yang dilakukan guru
itu adalah apa yang dilakukan oleh siswa , Sehingga guru harus menciptakan siswa
yang memiliki kecerdasan komprehensif yaitu produktif, inovatif ,damai dalam
interaksi sosialnya , sehat , menyehatkan dalam interaksi alamnya dan beradapan
yang unggul .Maka guru harus berhati-hati dalam melaksanakan pembelajaran agar
tidak salah dalam memberikan pengetahuan atau pembelajaran yang sepanjang masa
akan di ingat oleh siswanya karena nantinya siswa tersebut adalah penerus bangsa
Indonesia ini .
Semoga guru-guru di Indonesia (PGRI) dapat memberikan yang terbaik bagi penerus bangsa dan terus meningkatkan keprofesionalitasnya dalam menghadapi dunia pendidikan .
Semoga guru-guru di Indonesia (PGRI) dapat memberikan yang terbaik bagi penerus bangsa dan terus meningkatkan keprofesionalitasnya dalam menghadapi dunia pendidikan .